Selasa, 04 Oktober 2016

BISNIS DAN BADAN USAHA

TUGAS KE-1




Pengertian Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis ialah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan sebuah laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu business, dari kata dasar busy yaitu yang artinya"sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk dalam mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan sebuah keuntungan.

Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli

1. Hooper
Menurut Hooper mendefiniskan bahwa Bisnis ialah Segala dan keseluruhan kompleksitas yang ada pada berbagai suatu bidang seperti dalam penjualan (commerce) dan sebuah industri, industri dasar, processing, dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan,insuransi, transportasi, dan seterusnya yang kemudian untuk melayani dan memasuki secara utuh (which serve and interpenetrate) didalam dunia bisnis secara menyeluruh.

2. Urwick dan hunt
Menurut Urwick & Hunt menyatakan bahwa Bisnis ialah segala perusahaan yang membuat, mendistribusikan, ataupun dalam menyediakan segala barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta untuk bersedia dan mampu untuk membeli atau membayarnya.

3. Prof. Owen
Menurut Prof. Owen menyatkan bahwa Bisnis ialah sebuah perusahaan yang berhubungan dengan suatu produksi dan distribusi barang-barang untuk dijual ke pasaran ataupun untuk memberikan harga pada setiap jasanya.

4. Prof. L.R. Dicksee
Menurut Prof. L.R. Dicksee menyatakan bahwa Bisnis yaitu suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan bagi yang berusaha atau yang berkepentingan dalam terjadinya suatu aktivitas tersebut.

5. Mc Naughton
Menurut Mc. Naughton menyatakan bahwa Bisnis ialah suatu pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk mendapatkan keuntungan mutual.

6. William Spregal
Menurut Wiliam Spregal menyatakan bahwa Bisnis ialah segala suatu aktivitas yang berkaitan dengan suatu produksi dan dalam penjualan barang-barang ataupun jasa bisa diklasifikasikan dalam sebuah aktivitas-aktivitas bisnis.


Fungsi Bisnis

·         Acquiring of raw material Manufactoring of raw material Distributing Product to Consumers
·         Untuk mencari dan menemukan sumber bahan baku untuk Mengolah bahan baku menjadi produk jadi
·         Untuk menyalurkan produk jadi ketangan konsumen Bisnis
·          
Tujuan Bisnis

Pada umunya tujuan didirikannya suatu bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya sebuah perusahaan meliputi yaitu :

  • ·         Profit
  • ·         Menyediakan barang atau jasa
  • ·         Untuk bertujuan mendapatkan Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
  • ·         Full employment
  • ·         Untuk mendapatkan Eksistensi suatu perusahaan dalam jangka panjang
  • ·         Untuk kemajuan atau dalam pertumbuhan
  • ·         Untuk memperoleh Prestise dan prestasi

Meskipun tujuan utama mereka yaitu untuk mendapatkan sebuah keuntungan namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak memiliki suatu tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pebisnis yang ingin mereka raih para pebisnis mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis yaitu diantaranya :
  • ·         Ingin mencukupi berbagai suatu kebutuhan dalam hidupnya
  • ·         Untuk mensejahterkan keluarga
  • ·         Ingin mendapatkan pengakuan dari orang lain.
  • ·         Ingin menjadi meneruskan bisnis keluarga
  • ·         Ingin mencoba suatu hal baru
  • ·         Ingin memanfaatkan waktu luang agar mendapatkan kesibukan
  • ·         Ingin memiliki usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain.


Manfaat Bisnis

1. Mendapatkan Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan ataupun pengakuan bisa diperoleh dengan berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta memberikan dampak positif kepada suatu masyarakat akan memberikan sebuah pengakuan positif dari lingkungan masyakat itu sendiri.

2. Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi DIRI SENDIRI
Kapan lagi anda bisa menjadi bos untuk diri sendiri kalau bukan membangun bsinis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis yang anda jalani. Besar kecilnya bisnis anda ditentukan oleh suatu kemampuan anda menjadi bos atau pemimpin.

3. Menggaji diri sendiri
Anda akan memperoleh gaji dari hasil kerja keras anda sendiri. Itulah manfaat membangun sebuah bisnis anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan anda, anda yang menentukannya sendiri.

4. Dapat  Mengatur Waktu Anda Sendiri
Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat dari berbisnis. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan permintaan suatu pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja anda akan menjadi lebih fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan dalam berbisnis yang naik, anda bisa merekrut pegawai untuk menggantikan anda.

5. Masa Depan yang lebih cerah
Masa depan akan lebih cerah, Bisa dikatakan anda yang atur, jika semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan mempunyai masa depan yang lebih cerah.
Dalam membuat bisnis akan membuka sebuah lapangan pekerjaan untuk yang membutuhkan pekerjaan. dan akan mengurangi angka pengangguran pada negara.



Pengertian Badan Usaha



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. 

Perseroan terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. 

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. 

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Jenis – jenis Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • ·         Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • ·         Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • ·         Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • ·         Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • ·         Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.


Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:

  • ·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • ·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • ·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • ·         Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.


Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:

  • ·         Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • ·         Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
  • ·         Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.


Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.

Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.

Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:

Perjan

Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

Perum

Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

Persero

Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini.

Firma (Fa)

Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.

CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

Koperasi



Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip koperasi :

1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian

Ciri-ciri koperasi:

1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota

Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :

1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.

Contoh bentuk ini :

a. Koperasi Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dll.

Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk keperluan hidup. 
Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.


Cara cara Pendirian Badan Usaha

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

1.       Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.       Bidang Usaha
3.       Domisili Perusahaan
4.       Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.       Komposisi Pemegang Saham
6.       Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.       Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.       Susunan Direksi dan Komisaris
9.       KTP Direktur dan Komisaris
10.   NPWP Direktur
11.   Fasfoto 3x4 2 lembar


Contoh Dokumen (Kelengkapannya)

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)



Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  Nomor wajib pajak biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

3. Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

5. Surat Izin Prinsip 



Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)



Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Indsutri. Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas tiga kategori yaitu :
·         SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
·         SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
·         SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)



Adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

9. Tanda Daftar Industri (TDI)



Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.

10. HO Surat izin gangguan



HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)




IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.

12. Izin BPOM



Izin BPOM merupakann surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap.

Sekian Informasi yang saya berikan, apabila ada kekurangan mohon dimaafkan.

Sumber :