TUGAS KE-1
Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis ialah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
sebuah laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu
business, dari kata dasar busy yaitu yang artinya"sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk dalam
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan sebuah keuntungan.
Pengertian
Bisnis Menurut Para Ahli
1. Hooper
Menurut Hooper mendefiniskan bahwa Bisnis ialah Segala dan
keseluruhan kompleksitas yang ada pada berbagai suatu bidang seperti dalam
penjualan (commerce) dan sebuah industri, industri dasar, processing, dan
industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan,insuransi,
transportasi, dan seterusnya yang kemudian untuk melayani dan memasuki secara
utuh (which serve and interpenetrate) didalam dunia bisnis secara menyeluruh.
2. Urwick dan hunt
Menurut Urwick & Hunt menyatakan bahwa Bisnis ialah
segala perusahaan yang membuat, mendistribusikan, ataupun dalam menyediakan
segala barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya
serta untuk bersedia dan mampu untuk membeli atau membayarnya.
3. Prof. Owen
Menurut Prof. Owen menyatkan bahwa Bisnis ialah sebuah
perusahaan yang berhubungan dengan suatu produksi dan distribusi barang-barang
untuk dijual ke pasaran ataupun untuk memberikan harga pada setiap jasanya.
4. Prof. L.R. Dicksee
Menurut Prof. L.R. Dicksee menyatakan bahwa Bisnis yaitu
suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk mendapatkan sebuah
keuntungan bagi yang berusaha atau yang berkepentingan dalam terjadinya suatu
aktivitas tersebut.
5. Mc Naughton
Menurut Mc. Naughton menyatakan bahwa Bisnis ialah suatu
pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk mendapatkan keuntungan
mutual.
6. William Spregal
Menurut Wiliam Spregal menyatakan bahwa Bisnis ialah segala
suatu aktivitas yang berkaitan dengan suatu produksi dan dalam penjualan
barang-barang ataupun jasa bisa diklasifikasikan dalam sebuah aktivitas-aktivitas
bisnis.
Fungsi
Bisnis
·
Acquiring of raw material Manufactoring of raw
material Distributing Product to Consumers
·
Untuk mencari dan menemukan sumber bahan baku
untuk Mengolah bahan baku menjadi produk jadi
·
Untuk menyalurkan produk jadi ketangan konsumen
Bisnis
·
Tujuan
Bisnis
Pada umunya tujuan didirikannya suatu bisnis atau perusahaan
tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan
didirikannya sebuah perusahaan meliputi yaitu :
- ·
Profit
- ·
Menyediakan barang atau jasa
- ·
Untuk bertujuan mendapatkan Kesejahteraan
pemilik faktor produksi dan masyarakat
- ·
Full employment
- ·
Untuk mendapatkan Eksistensi suatu perusahaan
dalam jangka panjang
- ·
Untuk kemajuan atau dalam pertumbuhan
- ·
Untuk memperoleh Prestise dan prestasi
Meskipun tujuan utama mereka yaitu untuk mendapatkan sebuah
keuntungan namun hal tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak memiliki suatu
tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak tujuan-tujuan para pebisnis
yang ingin mereka raih para pebisnis mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan
lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis yaitu diantaranya :
- ·
Ingin mencukupi berbagai suatu kebutuhan dalam
hidupnya
- ·
Untuk mensejahterkan keluarga
- ·
Ingin mendapatkan pengakuan dari orang lain.
- ·
Ingin menjadi meneruskan bisnis keluarga
- ·
Ingin mencoba suatu hal baru
- ·
Ingin memanfaatkan waktu luang agar mendapatkan
kesibukan
- ·
Ingin memiliki usaha sendiri dan tidak bekerja
pada orang lain.
Manfaat
Bisnis
1. Mendapatkan Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan ataupun pengakuan bisa diperoleh dengan berbisnis.
Dengan adanya bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta memberikan
dampak positif kepada suatu masyarakat akan memberikan sebuah pengakuan positif
dari lingkungan masyakat itu sendiri.
2. Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi DIRI SENDIRI
Kapan lagi anda bisa menjadi bos untuk diri sendiri kalau
bukan membangun bsinis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis,
anda akan menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis yang anda jalani. Besar
kecilnya bisnis anda ditentukan oleh suatu kemampuan anda menjadi bos atau
pemimpin.
3. Menggaji diri sendiri
Anda akan memperoleh gaji dari hasil kerja keras anda
sendiri. Itulah manfaat membangun sebuah bisnis anda. Jumlah penghasilan dan
juga sumber penghasilan anda, anda yang menentukannya sendiri.
4. Dapat Mengatur
Waktu Anda Sendiri
Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat dari
berbisnis. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan permintaan
suatu pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja anda akan menjadi lebih
fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan dalam berbisnis
yang naik, anda bisa merekrut pegawai untuk menggantikan anda.
5. Masa Depan yang lebih cerah
Masa depan akan lebih cerah, Bisa dikatakan anda yang atur,
jika semakin anda gigih dan semangat berbisnis, anda akan mempunyai masa depan
yang lebih cerah.
Dalam membuat bisnis akan membuka sebuah lapangan pekerjaan
untuk yang membutuhkan pekerjaan. dan akan mengurangi angka pengangguran pada
negara.
Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan,
namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang
lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau
beberapa perusahaan.
Perseroan terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang
memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri
atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat
laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk
mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT
Indofood, dan PT Unilever.
Jenis – jenis Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha sendiri ialah suatu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis dimana memiliki tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan,
namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang
lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa
perusahaan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri
dari:
- ·
Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil
apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina
dan PT Bukit Asam.
- ·
Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- ·
Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan
usaha industri: PT Kimia Farma.
- ·
Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini
bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- ·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi
kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri
dari:
- ·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha
Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- ·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- ·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha
Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh
BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- ·
Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi
dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri
dari:
- ·
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- ·
Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha
Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang
beroperasi di dalam negeri.
- ·
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi
komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk
memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan
usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan
manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha
lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan
usaha.
Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra
pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah
dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam
pemerataan pendapatan masyarakat.
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang
ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena
selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN
yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara
perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah
berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri.
Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau
negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah
untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero
disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai
swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha
Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini.
Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu
orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab
penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu
pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas
saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya
sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT
Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana
pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya
hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT
yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. kemandirian
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan
pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki
prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh
Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata
untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan
kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha
untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras,
sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
a. Koperasi Pegawai Negri (KPN)
b. Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan
dari para anggota dankemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang
membutuhkan modaluntuk keperluan hidup.
Koperasi Produksi berusaha bersama
dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku, bangunan gudang
penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi Jasa bergerak
dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh :
Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan) dll. Koperasi
Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang
diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam
kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan
masyarakat tani peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.
Cara cara Pendirian Badan Usaha
Untuk
mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Contoh
Dokumen (Kelengkapannya)
1. Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu
kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor
kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini
biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan
pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya
hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika
persyaratannya sudah lengkap.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Nomor wajib pajak
biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
3. Izin
Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai
Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang
dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik
UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan
usahanya. Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan
mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan setempat.
4. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan,
perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan
tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum
untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa
berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa
berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan
sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
5. Surat
Izin Prinsip
Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan
melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang
memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber
pendapatan asli daerah.
6. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang
membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak
di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki
modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Untuk mendapatkan surat ini
pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat
II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi
usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi
atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin
Usaha Indsutri. Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang
syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri
yang dijalankan.
7. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas tiga kategori yaitu :
·
SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang
memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah
dan bangunan.
·
SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang
memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di
luar tanah dan bangunan.
·
SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang
memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah
dan bangunan.
8. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan
kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan.
Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi,
mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan
bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari
wajib Daftar Perusahaan.
9. Tanda
Daftar Industri (TDI)
Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang
diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan
investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan. Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan
permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.
10. HO
Surat izin gangguan
HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin
gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan
gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu
tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di
daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan
yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk
mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di
lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan,
ketentraman dan ketertiban umum.
11. Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada
pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan
ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan
retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan
yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk
menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya,
sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik
sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
12. Izin
BPOM
Izin BPOM merupakann surat izin yang dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi
suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman
serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan
produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat.
Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke
kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat
pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru
yang merupakan layanan satu atap.
Sekian Informasi yang saya berikan, apabila ada kekurangan mohon dimaafkan.
Sumber :